Hukum  

JPU Siap Limpahkan 5 Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Skandal kasus korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016 – 2022 memasuki babak baru. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera melimpahkan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016–2022 yang membelit 5 tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti telah diserahkan tanggung jawabnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Tahap II pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (2/3/3023).

Kemenkumham Bali

Ketut juga menyampaikan, Tim JPU Kejari Jaksel segera melimpahkan perkara tersebut setelah menerima pelimpahan kelima tersangka dan barang buktinya atau tahap dua dari Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada Rabu (1/3).

BACA JUGA  Haters Pengancam Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka

Adapun kelima tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industrinya, yakni FJ, YA, SW alias ST, FTT, dan YN. Sarah terima tahap dua FJ, YA, dan SW alias ST di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Kejagung.

“Tersangka FTT dan YN di dilaksanakan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”kata Ketut

Tim JPU kemudian menahan kelima tersangka ?selama 20 hari, terhitung dari 1 sampai dengan 20 Maret 2023. Tersangka FJ, YA, dan SW atau ST di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan tersangka FTT dan YN di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Dalam perkara ini, Kejagung menyangka kelima tersangka melanggar sangkaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

BACA JUGA  Realita Penegakan Hukum di Indonesia

“Subsidair, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”jelasnya.(PR/04)

Tinggalkan Balasan