Hukum  

Juru Sita PN Jakarta Pusat Eksekusi Hunian Mewah di Menteng

PN Jakarta Pusat melalui juru sita melakukan pengosongan sebuah rumah mewah di Jalan Lombok, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
PN Jakarta Pusat melalui juru sita melakukan pengosongan sebuah rumah mewah di Jl. Lombok, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui juru sita melakukan pengosongan sebuah hunian mewah di Jalan Lombok, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). Petugas juru sita sempat mendapat perlawanan dari pemilik rumah yang tidak membuka pintu pagar rumah.

Juru Sita PN Jakarta Pusat, Asmawan mengatakan, pengosongan rumah seluas 380 meter persegi ini mengerahkan ratusan petugas gabungan sebanyak 200 personil dari Polri, TNI dan Satpol PP Jakarta Pusat.

Kemenkumham Bali

Ia mengatakan, eksekusi ini dilakukan atas perkara penetapan Nomor: 36/2018. IKS juncto risalah lelang Nomor: 629/25/2017. Tanggal 2 Oktober 2017 risalah setelah lelang Nomor: 676 / 25 / 25 Oktober 2017.

“Kita dobrak pagar rumah tersebut. Pasalnya saat mau dieksekusi pagar rumah itu tidak dibuka,” katanya di lokasi, Senin (11/12/2023).

BACA JUGA  Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Banding

Asmawan menambahkan, jika proses eksekusi ini bukanlah perkara sengketa, melainkan proses pengalihan hak atas pemenang lelang.

“Jadi PN Jakarta Pusat mengadakan lelang terhadap obyek tanah tersebut,” jelasnya.

Asmawan memastikan, apa yang dilakukan terhadap bangunan yang berada di Jalan Lombok no 67, Menteng, Jakarta Pusat sudah sesuai ketentuan hukum yang ada.(red)