JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Rencana eksekusi pengosongan bidang tanah dan bangunan di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 15, Menteng, Jakarta Pusat, ditunda pada Rabu (29/10/2025). Penundaan tersebut diduga berkaitan dengan surat dari kuasa hukum pihak termohon eksekusi yang disampaikan kepada kepolisian.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Purnama Sutanto, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi tanah di Menteng ini seharusnya dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 90/2017.Eks jo. 495/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst jo. 511/PDT/2015/PT.DKI jo. 1782 K/Pdt/2016 jo. 57 PK/PDT/2018 jo. 643 PK/PDT/2019, tertanggal 18 Juli 2023.
Menurut Purnama, objek yang akan dieksekusi berupa tanah dan bangunan seluas 687 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 431/Gondangdia atas nama Noraini Bawazier.
“Eksekusi dijadwalkan pada 29 Oktober 2025, namun tidak dapat dilaksanakan,” ujar Purnama dalam keterangannya di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
Purnama mengungkapkan, sebelum pelaksanaan, kuasa hukum Noraini, Srie Melyani, SH, menyampaikan surat kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat bernomor A-SM040/X/YA/2015, yang berisi permohonan agar kepolisian tidak memberikan bantuan pengamanan terhadap eksekusi tersebut.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkara yang menjadi dasar eksekusi bukan sengketa hak kepemilikan, melainkan gugatan “ingin membeli” terhadap tanah milik kliennya. Disebutkan juga bahwa dalam amar putusan pengadilan, penggugat tidak dinyatakan sebagai pemilik tanah yang disengketakan.
Surat tersebut turut memuat keterangan bahwa perkara dimaksud pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Agustus 2024, yang menyimpulkan putusan tersebut bersifat non-executable karena terkait dengan hak kepemilikan Noraini Bawazier.
Kuasa hukum pemohon eksekusi lainnya, Hendri Donal, SH, menjelaskan bahwa eksekusi merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Setiap putusan pengadilan yang sudah inkracht dapat dieksekusi secara paksa apabila tidak dijalankan secara sukarela,” katanya.
Menurut Hendri, pengadilan dapat meminta bantuan pengamanan kepada kepolisian untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung (MA) melalui PN.
“Eksekusi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hendri.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun PN Jakarta Pusat terkait penundaan pelaksanaan eksekusi tersebut. Pihak termohon melalui kuasa hukumnya juga belum dapat dikonfirmasi atas pembatalan eksekusi tersebut.(tim)









