Jusuf Hamka Gugat Hary Tanoe Soal Surat Berharga Rp 456 Miliar

Jusuf hamka
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), perusahaan yang dimiliki pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, resmi menggugat Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) dan PT MNC Asia Holding Tbk. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025 dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

CMNP menilai bahwa Hary Tanoe dan MNC Asia Holding telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian finansial terhadap perusahaannya. Gugatan ini berkaitan dengan transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang terjadi pada Mei 1999.

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Dalam dokumen pengadilan, Jusuf Hamka meminta pengadilan untuk menetapkan sahnya penyitaan jaminan atas aset Hary Tanoe dan perusahaannya.

Gugatan ini juga turut melibatkan dua individu lain sebagai tergugat, yakni Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi. CMNP menilai bahwa transaksi tersebut telah menimbulkan kerugian yang cukup besar, mencapai Rp 456 miliar.

BACA JUGA  Penjelasan Humas PN Jaksel soal Firli Cabut Gugatan Praperadilan

Menanggapi gugatan ini, pihak MNC Asia Holding menyatakan bahwa transaksi yang dipermasalahkan merupakan peristiwa lama yang terjadi 26 tahun lalu, tepatnya pada 12 Mei 1999. Saat itu, CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh PT Unibank Tbk dengan nilai total US$ 28 juta atau sekitar Rp 457,2 miliar (asumsi kurs Rp 16.330 per dolar AS). Sertifikat deposito tersebut memiliki tanggal jatuh tempo pada 9 dan 10 Mei 2002.

MNC Asia Holding menegaskan bahwa perannya dalam transaksi ini hanya sebagai broker atau perantara, sehingga setelah transaksi terjadi, perusahaan tidak lagi memiliki keterlibatan dalam urusan antara CMNP dan Unibank.

“Setelah transaksi terjadi, seluruh korespondensi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank, termasuk verifikasi dari akuntan publik dan pencatatan dalam laporan keuangan,” ujar Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik.

BACA JUGA  OC Kaligis: Gugatan Soal Novel Baswedan Bukan Hoaks

Namun, pada 29 Oktober 2001, sebelum jatuh tempo, Unibank mengalami likuidasi dan gagal membayar NCD kepada CMNP. MNC Asia Holding menilai bahwa gugatan ini tidak tepat sasaran, karena menurut mereka, pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut adalah Unibank, bukan MNC Group.

Chris Taufik juga menambahkan bahwa ada kemungkinan gugatan ini diprakarsai oleh pihak tertentu dengan inisial “JH” untuk kepentingan tertentu.

Dari sisi CMNP, gugatan ini diyakini akan berdampak positif terhadap keuangan perusahaan apabila dikabulkan oleh pengadilan.

“Jika nilai transaksi yang digugat dikabulkan, maka akan memberikan dampak baik terhadap kondisi keuangan perseroan,” ujar Hasyim, Direktur Independen CMNP, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 4 Maret 2025.

BACA JUGA  Contraflow Kembali Diberlakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Sementara itu, pihak MNC Asia Holding menegaskan bahwa gugatan ini tidak berdampak terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan. Mereka juga menyatakan bahwa hingga saat ini, tidak ada peristiwa material yang memengaruhi keberlanjutan bisnis atau pergerakan harga saham MNC Group.(PR/04)