Hemmen

Aturan Sudah Diteken Jokowi, Begini Penjelasan Bayar Tol Tanpa Berhenti

Jasa Marga. Tol Tanpa Berhenti
Gerbang Tol Pamulang di Jalan Tol Serpong–Cinere./dok.Jasa Marga

JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara soal penerapan sistem bayar tol tanpa berhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) pasca Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol pada 20 Mei 2024 lalu.

Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Triono Junoasmono mengatakan, penerbitan regulasi tersebut menjadi langkah pemerintah dalam mendorong percepatan implementasi sistem yang diadopsi dari Hungaria tersebut.

Kemenkumham Bali

“MLFF itu kan ada teknologi dan sebagainya, di sini pemerintah memang menjamin pendapatan badan usaha karena teknologi ini tak akan berkurang. Jadi, tak mungkin orang ada yang ragu terkait teknologi-nya seperti apa, itu dijamin,” katanya, Minggu (26/5/2024).

BACA JUGA  Kemenkes: 14.641 Sarana Layanan Kesehatan Disiagakan di Jalur Mudik

Pria yang akrab disapa Yongki itu menyebut hingga saat ini rencana penerapan sistem MLFF masih dalam tahap evaluasi internal antara Kementerian PUPR dengan Roatex Indonesia.

Rencana uji coba bayar tol tanpa berhenti ini akan kembali dilanjutkan pada tahun ini sehingga belum bisa dipastikan kapan komersialisasi MLFF dapat dilakukan.

“Kita belum tentukan (komersialisasinya), tapi harapan kita, kita bisa mulai lagi (uji cobanya) di tahun ini, masih di Bali Mandara,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol terdapat penjelasan penerapan sistem tol nontunai tanpa sentuh atau MLFF. Pengguna jalan tol diimbau segera mendaftar kendaraannya melalui aplikasi.

Pada Pasal 67 ayat (2) disebutkan bahwa proyek MLFF sebagai teknologi nontunai tanpa sentuh nirhenti dan termasuk dalam sistem pengumpulan tol elektronik yang dilaksanakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

BACA JUGA  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Sabtu 22 April 2023

Pengguna wajib mendaftarkan kendaraan bermotornya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai tanpa sentuh nirhenti yang disetujui menteri.

Pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya akan dikenai sanksi berupa denda. Ketika sistem MLFF diterapkan dan pengguna jalan tol tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administratif bertingkat.

Adapun ketentuan denda administratif bertingkat adalah denda administratif tingkat I sebesar satu kali tarif tol yang harus dibayar jika pengguna jalan tol tidak membayar tol dalam jangka waktu 2×24 jam sejak pemberitahuan pelanggaran.

Kemudian berdasarkan Pasal 67 ayat 5 terkait badan usaha pelaksana merupakan badan usaha yang didirikan untuk melaksanakan pengelolaan dan bertanggung jawab atas pemenuhan layanan sistem pengumpulan tol nontunai nirsentuh nirhenti di Jalan Tol.

BACA JUGA  Pangkas Investasi Bodong, Pengamat Bicara Pentingnya Literasi Keuangan

PP ini menegaskan biaya layanan nantinya akan digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana. Dalam hal terdapat selisih lebih pemasukan biaya layanan menjadi penerimaan negara bukan pajak.(01)