LEBAK, SUDUTPANDANG.ID – Wiwin Budiarti, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak menyatakan telah menerima berkas SK Penetapan Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten pada Senin (27/3/2023) kemarin.
“Alhamdulillah, sudah terima berkas SK Penetapan Desa Pasir Kupa, sekarang berkas SK penetapan tersebut sedang lakukan proses pembuatan,” kata Wiwin Budiarti saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (28/3/2023).
Menurut Wiwin, pihaknya akan secepatnya melakukan pemberkasan SK penetapan untuk segera melantik Kepala Desa PAW Pasir Kupa terpilih.
“Untuk persiapan berkas SK penetapan, biasanya memakan waktu dua harian. Setelah selesai, maka berkas SK penetapan tersebut dikembalikan lagi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk diparaf berkasnya,” terang mantan Kabid Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini.(AK/01)