Kabar Baik, Kendali Tarif Listrik Kini Ditangan Pemerintah

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah resmi meniadakan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang dimiliki oleh masyarakat.

Presiden Joko Widodo resmi merestui revisi aturan main terkait penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS) Atap, yang selama ini berlaku dalam ketatalistrikan nasional.

Kemenkumham Bali

Aturan main tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021.

Dengan dilakukannya revisi, pemerintah resmi meniadakan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang dimiliki oleh masyarakat.

Menurut Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), persetujuan revisi aturan main tersebut merupakan wujud konkret atas keberpihakan negara dalam menjaga keterjangkauan tarif listrik.

BACA JUGA  Kepala BNPB Tegaskan Kesiapan Hadapi Potensi Bencana di Bali Jelang G20

“Persetujuan atas revisi Permen ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap tersebut sangat bagus karena telah mengembalikan kedaulatan energi, terutama soal tarif ketenagalistrikan di Tanah Air. Tarif listrik pasti terkendali karena dikontrol oleh negara,” ujar Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria, Minggu (11/2/2024).

Sofyano memastikan, negara tidak akan membiarkan tarif listrik menjadi mahal hanya karena campur tangan swasta, atau dalam hal ini pengusaha PLTS Atap.

“Di sini negara hadir, dan Saya nilai telah berpihak kepada masyarakat kecil. Rata-rata yang mampu memasang PLTS Atap adalah orang dengan golongan ekonomi menengah ke atas,” ungkap Sofyano dikutip dari IDXChannel. (06)