JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) buronan interpol pelanggar keimigrasian dan subyek perhatian khusus Pemerintah Filipina berinisial AG. Mantan Wali Kota Bamban, Filipina itu dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (5/9/2024).
Dalam keterangan pers Ditjen Imigrasi yang diterima Jumat (6/9/2024), menyebutkan bahwa wanita berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal. Antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.
AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (3/9/2024) pukul 23.58 di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan bahwa proses deportasi AG bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.
“Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada 4 (empat) orang warga negara Filipina yang diduga terlibattindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dantindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasimenerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” tutur Godam.
Ia mengungkapkan, sebelum dipulangkan ke negaranya AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana.
WNA lainnya berinisial SG (40) dan KO (24) yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina. Keduanya telah ditangkap oleh petugas imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau pada (22/8/2024) lalu.
“Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengecekan CCTV, lanjutnya, didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel. SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/8/2024).
“Kamis 22 Agustus 2024 kedua WNA tersebut dideportasi dengan pengawalan oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina. Kami bersama dengan pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap WG,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut.
“Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutup Godam.(One/01)