BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kadiv Yankumham Alexander Palti mengajak Ajik Krisna, pengusaha sukses pemilik pusat usaha oleh-oleh di Bali menjadi influencer untuk mensosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Ajakan itu disampaikan Alexander Palti bersama Tim Kekayaan Intelektual (KI) saat melakukan Sosialisasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Verifikasi Lapangan di dua Pusat Perbelanjaan di Kabupaten Badung pada Selasa (4/7/2023).
Menurut Alexander Palti, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha terkait pentingnya mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual seperti Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya. Sehingga pelaku usaha dan UMKM mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum terhadap produk atau karya ciptanya.
“Selain mendapatkan perlindungan hukum, produk yang dijual oleh pelaku usaha dan UMKM tersebut akan memiliki daya saing yang lebih tinggi, sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomis dari produk tersebut,” ungkap Alexander.
Tim juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta Tim Kekayaan Intelektual didampingi Pemilik Krisna Oleh Oleh,
Didampingi Ajik Krisna, tim berkesempatan mengunjungi dan berkeliling untuk melihat produk yang dijual di “Krisna Oleh-oleh Bypass”.
Mereka berdiskusi terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan perkembangan dunia usaha dan UMKM di Provinsi Bali.
Ajik Krisna mengucapkan terima kasih atas kunjungan Alexander Palti beserta tim. Pengusaha kelahiran Buleleng ini menyatakan merek “Krisna Oleh Oleh” beserta produk-produknya telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
“Dengan didaftarkannya Hak Kekayaan Intelektual tersebut akan memiliki perlindungan hukum dan akan terhindar dari plagiarisme serta akan meningkatkan nilai ekonomis,” kata pengusaha yang bernama asli Gusti Ngurah Anom itu.
Alexander Palti mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat Ajik Krisna.
Ia kembali mengajak Ajik Krisna sebagai influencer untuk bersama menggaungkan Perlindungan Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha dan UMKM, khususnya di Pulau Dewata.
Alexander Palti juga menyampaikan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan potensi dan perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah Provinsi Bali.
Selepas sesi diskusi, Tim KI Kekayaan Intelektual melakukan verifikasi lapangan terhadap produk-produk yang dijual oleh Krisna Oleh Oleh. Produk yang dijual merupakan produk hasil dari Ajik Krisna dan UMKM binaannya.
Sebagai informasi, Ajik Krisna menaungi hampir 400 UMKM dan semuanya sudah mendaftar HAKI.
Ia pun menghimbau semua masyarakat yang memiliki produk atau karya sendiri segera daftar HAKI agar dilindungi hukum dan mencegah adanya pemalsuan.
Selanjutnya, Tim KI Kanwil Kemenkumham Bali melakukan sosialisasi ke Lippo Mall Kuta untuk memberikan informasi kepada manajemen dan pedagang yang berjualan di pusat perbelanjaan tersebut.
Tim KI juga menyampaikan surat himbauan Kakanwil Kemenkumham Bali terkait Pasal 10 UU Hak Cipta dan Penjualan Merek Palsu.
Isi dari himbauan tersebut mengimbau pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya. Lebih berhati-hati dalam memasukkan barang dari distributor atau penyewa agar tidak menjual barang dengan merek palsu.
Setelah melakukan verifikasi lapangan terhadap 2 (dua) pusat perbelanjaan tersebut, Tim KI Kanwil Kemenkumham Bali tidak ditemukan produk palsu dari kedua pusat perbelanjaan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan apresiasi terhadap Pelaku Usaha dan UMKM yang telah mendaftarkan produk dan karya ciptaannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. “Dengan didaftarkan dan dicatatnya produk dan karya ciptaan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pelaku usaha dan UMKM akan mendapatkan perlindungan Hukum dan akan menambah nilai ekonimis dari produk tersebut”, pungkas Kakanwil. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu berharap dengan menggandeng Ajik Krisna sebagai influencer dan motivator bisnis bisa meningkatkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk dan karya ciptaannya.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Bidang HAM, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta staf dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi beserta staf.(One/01)