Hemmen
Bali  

Kadiv Yankumham Kemenkumham Bali Kenalkan Paralegal ke Pemprov 

Paralegal Bali
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti bersama paralegal dan jajaran Pemprov Bali, Rabu (26/6/2024). (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti, memperkenalkan paralegal yang merupakan kepala desa atau bendesa kepada jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Paralegal yang merupakan kepala desa atau lurah diperkenalkan saat audiensi dengan jajaran Pemprov Bali, Rabu (26/6/2024).

Kemenkumham Bali

Alexander Palti mengatakan, semua paralegal tersebut telah lolos seleksi Paralegal Justice Award.

“Paralegal adalah pemberi bantuan hukum non-litigasi yang telah dilatih dan memiliki kualifikasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya di desa-desa,” jelasnya.

Menurut Alexander Palti, paralegal memiliki peranan penting dalam memberikan edukasi hukum dan pendampingan hukum kepada masyarakat desa.

“Paralegal ini merupakan Kepala Desa/Lurah yang telah mengikuti pelatihan dan memiliki kompetensi di bidang hukum. Mereka diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat desa yang masih banyak belum mengetahui hak dan kewajibannya,” terangnya.

BACA JUGA  Disperindag Bali Canangkan Bali Kerthi Creative Center untuk Kembangkan Industri Kreatif

Asisten 1 Wakil Gubernur Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, menyambut baik program Paralegal Justice Award. Ia berharap keberadaan paralegal dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat desa dalam mendapatkan akses keadilan.

Ia juga berharap agar dapat terjalin kolaborasi yang lebih erat antara Pemprov Bali dengan Kemenkumham dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat.

“Kami berharap paralegal ini dapat membantu masyarakat desa dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi. Kami juga berharap dapat meningkatkan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dengan Kemenkumham Bali dalam rangka meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat,” harap I Dewa Gede Mahendra Putra.

Dalam audiensi tersebut, para paralegal juga berkesempatan untuk menyampaikan berbagai permasalahan hukum yang sering dihadapi oleh masyarakat desa.

BACA JUGA  WNA AS Dideportasi Imigrasi Denpasar Akibat Aniaya Warga Gianyar

Hal ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi Pemprov Bali dalam merumuskan kebijakan yang tepat untuk mengatasi permasalahan hukum tersebut.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, pejabat Biro Hukum Pemprov Bali, dan Organisasi Bantuan Hukum.

Audiensi ini merupakan langkah yang tepat dalam menjalin kerja sama antara Kemenkumham Bali dengan Pemprov untuk meningkatkan akses hukum bagi masyarakat di Pulau Dewata. Diharapkan dengan kerjasama ini, masyarakat Bali dapat mendapatkan pelayanan hukum yang lebih mudah dan murah.(One/01)