Jakarta, SudutPandang.id – Maqdir Ismail, Penasihat Hukum eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahimakan mengajukan banding atas vonis seumur hidup terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (12/10/2020).
Maqdir mengaku kaget atas hukuman seumur hidup yang diputuskan Majelis Hakim pimpinan Susanti Arwi Wibawani.
“Kami akan banding. Terus terang saya kaget ketika dinyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Pak Hendrisman dengan hukuman seumur hidup. Begitu juga Pak Hendrisman sangat kaget, sampai dia bertanya kepada saya, apa makna dari hukuman seumur hidup?” ungkap Maqdir dalam keterangannya.
Menurutnya, pihaknya tidak mendengar dari pertimbangan hakim mengenai perbuatan riil Hendrisman yang sangat signifikan sehingga sampai dihukum seumur hidup.
“Saya katakan artinya hukuman itu berakhir kalau yang dihukum meninggal dunia,” imbuh Maqdir.
“Apalagi dalam putusan disusun secara terbalik, Hakim justru menyatakan terdakwa bersalah lebih dahulu, baru mempertimbangkan pembelaan dan tuntutan jaksa, mendengar pertimbangan hakim, sungguh mengecewakan,” tambah Maqdir.
Advokat senior ini mengungkapkan, cukup banyak argumen darinya dan kliennya yang tidak dibacakan pertimbangannya dan bahkan justru memang tidak dipertimbangkan.
“Dalam pikiran saya, dari putusan ini sebenarnya ‘dusta’ apa yang hendak disembunyikan dari hukuman seumur hidup ini. Sepanjang yang saya tahu, putusan dalam perkara korupsi yang dibuat seragam baru perkara ini, terlepas dari apa peran orang, hukumannya harus sama, hukuman seumur hidup,” tutur Maqdir.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa lainnya, yakni Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto juga dijatuhi vonis seumur hidup.(for/*)