Hemmen
Hukum  

Kajati Jakarta Lantik Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Aspidsus

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta Rudi Margono, melantik Syarief Sulaeman Nahdi, sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jakarta. (Puspenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta Rudi Margono, melantik Syarief Sulaeman Nahdi, sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jakarta di kantor Kejati DKI Jakarta, Senin (1/7/2024).

Kajati DKI Jakarta Rudi Margono melalui Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan Syarief Sulaeman Nahdi, diharapkan dapat meneruskan estafet untuk mempertahankan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus yang telah diraih.

Kemenkumham Bali

Serta dapat menjadi akselerator dan motor penggerak pemberantasan korupsi bagi satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Diharapkan dapat mengedepankan penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera. Namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang terdampak dari tindak pidana atau Asset Recovery, dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejaksaan,” ujarnya dalam siaran pers pada Senin (1/7/2024).

BACA JUGA  Dakwaan JPU Batal Demi Hukum, Ini Penjelasan Jhon S.E Panggabean

Lebih lanjut, kata Syahron, diupayakan sinergitas dengan Bidang Intelijen dan Bidang Datun untuk melakukan pendekatan pencegahan (preventif) dalam rangka memberikan solusi bagi perbaikan dan penyempurnaan tata kelola sistem.

“Senantiasa memahami dan mendudukan arti penting Bidang Tindak Pidana Khusus yang merupakan etalase bagi reputasi dan tolak ukur keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan dengan terus berinovasi meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara bertindak secara professional dan proposional, serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Rudi Margono, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta juga mengucapkan selamat datang dan bekerja kepada Syarief Sulaeman Nahdi, selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Sumpah serta janji jabatan yang telah diucapkan wajib dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, jangan larut oleh intervensi dan keinginan pihak-pihak yang dapat mengganggu penegakan hukum yang sedang dan akan dilaksanakan oleh Kejaksaan,” kata Rudi Margono. (05)