KALIMANTAN TIMUR, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar) yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kamis (18/12/2025).
Dalam agenda tersebut, Kajati Kaltim didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Haedar, Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (H) Joko Sutikno, serta Kepala Bagian Tata Usaha Anton Laranono. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Yon Yuviarso, SH, MH beserta jajaran.
Pada kesempatan itu, Kajati Kaltim Supardi menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan sebagai bentuk perhatian pimpinan dalam memberikan motivasi kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa di daerah.
Ia menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas serta sikap dan perilaku aparat penegak hukum agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan institusi maupun mencederai nama baik pribadi dan keluarga.
Kunjungan ini juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang,” ujarnya.
Menurut Supardi, penerapan KUHP baru menjadi tonggak penting dalam perjalanan sistem hukum pidana nasional karena membawa perubahan mendasar dalam cara pandang terhadap pemidanaan.
“Transformasi ini bukan hanya soal pergantian pasal, tetapi perubahan paradigma menuju keadilan yang lebih manusiawi,” katanya.
Lebih lanjut, Supardi menjelaskan bahwa KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengedepankan nilai budaya hukum nasional dengan menggeser orientasi pemidanaan dari semata-mata pembalasan menuju pemulihan. Selain itu, KUHP nasional juga mengakomodasi konsep living law, kearifan lokal, serta pendekatan keadilan restoratif.
Ia menambahkan, Indonesia kini telah memiliki perangkat hukum pidana dan hukum acara pidana yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, pengalaman penegakan hukum nasional, serta dinamika masyarakat yang terus berkembang.
“Perubahan fundamental dalam KUHP Nasional dan rencana pembaruan KUHAP tersebut dinilai memberikan implikasi luas terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.(PR/04)









