Hemmen
Hukum  

Muhammad Yuntri Ungkap Dugaan Peradilan Sesat di PN Surabaya

Muhammad Yuntri
Muhammad Yuntri (Foto:NB SP)

“Klien kami Lukman Hakim berharap agar Majelis Hakim PK di MA-RI membuka mata hatinya dan benar-benar memahami masalah hukum yang sebenarnya dalam perkara ini serta untuk bisa berlaku adil dan berkepastian hukum untuk melindungi dirinya sebagai rakyat biasa beserta keluarganya guna menyelamatkan rumah satu-satunya yang terletak di Jl. Taman Gunung Anyar F-25 RT.005 RW.007, Kel. Gunung Anyar Tambak, Kec. Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, yang telah disita berdasarkan putusan peradilan Surabaya yang diduga sesat tersebut.

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior Muhammad Yuntri menduga kliennya Lukman Hakim, menjadi korban peradilan sesat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dugaan itu berdasarkan kronologi perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh Moch. Musi, Direktur PT.Usaha Yekapepe (PT.UY) di PN Surabaya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Itu terjadi sebelum Pak Lukman Hakim menjadi klien kami, dimana klien kami menjadi tergugat di PN Surabaya. Dalam putusannya menyita rumah klien kami satu-satunya pada tanggal 30 Oktober 2018. Entah ‘angin surga’ apa yang membuat ketiga majelis hakim tersebut memutus perkara secara sesat seperti itu,” kata Yuntri kepada Sudutpandang.id, Sabtu (13/8/2022).

Pada tingkat banding, jelas Yuntri, Pengadilan Tinggi Surabaya pun memperkuat putusan sesat tersebut. Begitu juga pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Karena kekurangan biaya, Pak Lukman Hakim sama sekali tidak menggunakan jasa pengacara untuk membantunya di Pengadilan, pada tingkat banding maupun kasasi. Saya pun membantunya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut,” ujar Advokat yang telah berpengalaman sejak tahun 1986.

Yuntri menyebut memori PK sudah dimasukan sejak tanggal 30 Mei 2022, dan saat ini sedang berproses menunggu pengiriman perkara tersebut dari PN Surabaya ke MA-RI di Jakarta.

“Adapun yang menjadi alasan diajukannya PK ini adalah selain adanya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum yang tidak teliti dalam menilai penerapan hukum oleh hakim judex facti PN Surabaya karena kurang memahami masalah hukum yang sebenarnya terjadi dalam perkara ini,” tuturnya.

“Juga ditemukan adanya novum atau bukti baru, yang mempertegas telah terjadinya transaksi bisnis jual beli kelapa segar tersebut yang dilakukan oleh dan antara PT.UY selaku penjual dengan PT.PMP selaku pembeli yang menunggak pembayarannya sebesar Rp.706.250.000,- kepada PT.UY,” sambung alumni FH Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini.

Berikut petikan wawancara selengkapnya M. Yuntri di kantornya Law Office M. Yuntri & Partners Jl. Pendidikan Raya II No. 85 A Lt II, Duren Sawit, Jakarta, Sabtu (13/8/2022):

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan