Kajati Sulsel Hadiri Dialog Komisi II DPR, Bahas Aspirasi Pembentukan Provinsi Luwu Raya

Kajati Sulsel
Kajati Sulsel Hadiri Dialog Komisi II DPR, Bahas Aspirasi Pembentukan Provinsi Luwu Raya (Foto: Humas Kajati Sulsel)

MAKASSAR, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr Didik Farkhan Alisyahdi SH MH, menghadiri kegiatan silaturahmi dan penyerapan aspirasi yang digelar Komisi II DPR RI di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026).

Pertemuan tersebut menjadi forum penting untuk membahas aspirasi masyarakat terkait rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya. Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat di wilayah Luwu Raya.

“Silakan bicara dan sampaikan aspirasi dari perwakilan tokoh pemerintahan, masyarakat, dan pemuda. Sampaikan aspirasi yang berbobot dan berisi,” ungkap Andi Sudirman.

BACA JUGA  Terdakwa Dugaan Korupsi Pertamina Siapkan Upaya Hukum, Soroti Hasil Audit BPK

Dalam forum tersebut, berbagai aspirasi disampaikan oleh sejumlah perwakilan masyarakat dan pemerintah daerah di kawasan Luwu Raya.

Beberapa di antaranya datang dari Bupati Luwu Utara, perwakilan Kedatuan Luwu, hingga pengurus Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PB IPMIL) Raya.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pihaknya memahami nilai historis kawasan Luwu Raya dan terbuka terhadap berbagai aspirasi masyarakat, termasuk terkait pembentukan daerah otonomi baru.

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pihaknya memahami sejarah Luwu Raya. Istilah moratorium itu muncul dengan dasar hukum yang cuma berupa Surat Edaran Mendagri.

“Kami di Komisi II tidak pernah menutup diri atas aspirasi dari masyarakat, termasuk pembentukan DOB,” jelas Rifqinizamy.

BACA JUGA  Kejati Sulteng Selesaikan 41 Perkara Lewat "Restorative Justice" Sepanjang 2022

Sebagai tindak lanjut terhadap kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru, Komisi II DPR RI juga telah memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna mendorong pembentukan dua Peraturan Pemerintah (PP) yang bertujuan memperjelas regulasi terkait pemekaran wilayah.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe mendorong para tokoh masyarakat serta kalangan pemuda di Luwu Raya untuk mempersiapkan naskah akademik sebagai bagian dari proses pengusulan pembentukan daerah otonomi baru.

Ia berharap seluruh proses pengajuan pembentukan Provinsi Luwu Raya dapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Selatan, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari daerah pemilihan Luwu Raya, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sulsel, tokoh masyarakat Luwu Raya, serta perwakilan organisasi mahasiswa dari berbagai wilayah di Luwu Raya.(PR/04)