DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) Bali, Felucia Sengky Ratna, menghadiri kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, yang digelar di Aula Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar pada Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil evaluasi pelayanan publik dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan di wilayah Bali.
Acara dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah; Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Jemsly Hutabarat; Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti; Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Ditjenim Bali; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar; Kepala Bapas Denpasar; serta jajaran pimpinan tinggi (Pimti) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Bali.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenim Bali Felucia Sengky Ratna menyatakan bahwa penilaian Ombudsman RI menjadi masukan penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian di Bali.
“Hasil penilaian ini menjadi bahan evaluasi sekaligus pendorong untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Amanah
Decky Nurmansyah menambahkan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ia berharap masukan dan penilaian dari Ombudsman Bali dapat mendorong seluruh jajaran untuk memaksimalkan fungsi dan kinerja organisasi dalam memberikan pelayanan profesional dan berintegritas.
Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, menjelaskan bahwa salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan transformasi kepatuhan menjadi penilaian opini terkait maladministrasi serta pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Dalam pelayanan publik, terdapat empat komponen utama yang harus dijunjung tinggi, yakni independen, non-diskriminasi, tidak memihak, serta tidak dipungut biaya,” katanya.
Hasil Penilaian
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penyampaian hasil penilaian Opini Ombudsman kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Bali.
Berdasarkan hasil penilaian Tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memperoleh predikat Sangat Baik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar meraih predikat Sangat Baik, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memperoleh predikat Baik.
Capaian ini menjadi bukti komitmen jajaran Imigrasi Bali dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meminimalisir potensi maladministrasi.(One/01)









