DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menyatakan akan menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melakukan tindakan pelanggaran hukum di Pulau Dewata. Pernyataan ini disampaikan Anggiat, menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya WNA yang berulah dan mengganggu ketertiban di beberapa tempat.
“Kami sudah sosialisasikan secara simpatik baik melalui pemasangan baliho pada titik-titik strategis dan juga melalui media sosial mengenai imbauan agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” terang Anggiat, dalam keterangan pers yang diterima Sudutpandang.id, Sabtu (11/3/2023).
Menyikapi pemberitaan di media sosial yang ramai membahas mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Bali, Anggiat menyampaikan bahwa jajaran imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami. Ini merupakan bukti kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap ekosistem pariwisata Bali dan juga Imigrasi,” ujar Anggiat.
Dalam menelusuri isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, pihaknya melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Tugas dan fungsi Timpora lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 50 Tahun 2016.
“Setelah dihantam pandemi Covid-19, Indonesia membutuhkan wisatawan asing untuk kembali menggerakkan roda perekonomian lokal. Oleh karena itu, pemerintah pun memberi kemudahan akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Indonesia seperti pemberian bebas visa kunjungan, serta kemudahan permohonan visa melalui E-Visa dan E-VOA,” tutur Anggiat.
Bagi masyarakat dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui media sosial (Instagram, Facebook, Twitter) pada masing-masing UPT Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali atau melalui:
1.Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali :
- Main Lobby : (0361)228718 (Senin- Jumat, pukul 08.00-16.00)
- Call Center : (0361)224856 (Senin- Jumat, pukul 08.00-16.00)
- Chat via Whatsapp : 0811 3888 770 ( Senin-Minggu)
2. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 0812-4618-3838
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 0812-3695-6667
4. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811-389-809. (One/01)