Kakek, Nenek dan Ibu Jadi Tersangka Tewasnya Balita di Pasar Rebo

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus kematian balita, Kamis (19/1/2022)/Erfan SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Hanya dalam waktu 2 x 24 jam, Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan balita perempuan berinisial AF (2), warga Kecamatan Pasar Rebo.

Polres Metro Jakarta Timur juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni kakek korban berinisial AS, dan nenek tiri korban TH, serta ibu kandung SW.

Kemenkumham Bali

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) para tersangka memiliki keterlibatan yang berbeda, namun saling berkaitan dalam kasus tewasnya AF pada Selasa (17/1/2023).

“SW ibu kandung korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada AS dan TH,” ujar Kombes Pol Budi Sartono di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).

“Pasal tersendiri yaitu penelantaran anak. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari bulan April 2022 dan tidak pernah dinafkahi,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan, penelantaran oleh SW dalam kasus ini meski sudah tinggal satu rumah dengan korban, tapi hal ini menjadi motif AS fan TH menyiksa AF secara biadab.

“AS dan TH yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo tersebut merasa terbebani harus merawat AF sehingga kerap melakukan kekerasan,” ungkapnya.

Ia menyebut secara bergantian mereka berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF. Ini dibuktikan dari temuan lebam pada sekujur jasad balita tak berdosa itu.

“Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir adalah membanting dan memukul yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut,” ujar Budi.

Atas perbuatannya AS dan TH dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Budi menuturkan SW yang telah menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan AS dan TH yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan AF terungkap setelah anak dari AS dan TH membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 20.55 WIB.

Saat itu, AS sempat berdalih korban terluka dan meninggal akibat terjatuh, namun dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo tak percaya begitu saja, karena mendapati luka lebam pada sekujur jasad AF.

Temuan itu langsung dilaporkan ke jajaran Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Tim kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengamankan AS, TH dan SW.

Sementara jasad AF dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi guna memastikan penyebab kematian dan hasilnya akan jadi alat bukti dalam proses hukum lebih lanjut.(Erfan/01)

Tinggalkan Balasan