SINGARAJA-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kanwil Kemenkumham Bali dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelar acara serah terima Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait barang milik daerah yang akan dipergunakan untuk lahan parkir dan sarana penunjang kantor.
Penyerahan BAST dan NPHD berlangsung di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng pada Senin (6/5/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Kasubag TU, Titin Dian Hestiyantini mewakili Kepala Kantor Imigrasi Singaraja bersama dengan Kaur Keuangan, Luh Putu Maheni.
Penyerahan dokumen BAST dan NPHD Pemkab Buleleng diwakili oleh Kepala BPKPD, Gede Sugiartha Widiada.
Serah terima tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi dan mendukung kelancaran pelayanan publik di bidang keimigrasian,
Hibah Barang Milik Daerah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Buleleng dalam mendukung tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Singaraja untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang optimal kepada masyarakat.
Dengan adanya kantor baru yang lebih luas dan representatif, diharapkan pelayanan keimigrasian di Singaraja akan semakin prima dan efisien.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Buleleng atas hibah untuk Kantor Imigrasi Singaraja.
“Kami sangat mengapresiasi hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng,” ucapnya.
Menurutnya, hibah ini merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kemenkumham dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang keimigrasian.
“Dengan adanya kantor baru, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Kami juga akan terus berinovasi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” harapnya.(One/01)









