Kanwil Kemenkumham Bali Beri Penyuluhan Bantuan Hukum Warga Miskin di Gianyar

Penyuluh hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bali, Ratih Rosmayuani dan Direktur LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati melakukan penyuluhan hukum terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di Aula Kantor Desa Kemenuh, Kabupaten Gianyar, Senin (13/3/2023). FOTO: Kemenkumham Bali

GIANYAR, BALI, SUDUTPANDANG.ID – Penyuluh hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bali melakukan penyuluhan hukum terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin, bertempat di Aula Kantor Desa Kemenuh, Kabupaten Gianyar, Senin (13/3/2023).

Kegiatan penyuluhan tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali.

Kemenkumham Bali

Narasumber yang dihadirkan adalah Direktur LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati dan penyuluh hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bali, Ratih Rosmayuani.

Peserta kegiatan adalah para paralegal di Desa Kemenuh, prajuru dinas maupun adat setempat, Ketua BPD, perwakilan Teruna Teruni Desa Kemenuh, PKK dan beberapa mahasiswa yang sedang mengikuti praktik kerja lapangan (PKL).

BACA JUGA  Pangdam Zamroni: Kodam Udayana Siap Amankan Pilkada Bali

Kegiatan dibuka oleh Perbekel Desa Kemenuh, I Dewa Nyoman Neka yang menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat memperoleh dan menambah pengetahuan hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya tentang program bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Sementara para narasumber memaparkan pemberian bantuan hukum merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin agar mereka memperoleh perlakuan yg sama di depan hukum dan akses atas keadilan.

Kemenkumham selaku penyelenggara bantuan hukum, menyediakan dana melalui APBN bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk memberikan bantuan hukum berupa jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma, kepada penerima bantuan hukum, yaitu orang atau kelompok orang miskin.

BACA JUGA  Jeritan Hati Warga Bangli, Menanti Bantuan PLN yang Tak Kunjung Terealisasi

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana, menyatakan bahwa sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.

Pemberian bantuan hukum sebagai kewajiban negara diperluas di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan melibatkan tidak hanya advokat, tetapi juga paralegal,
dosen dan mahasiswa fakultas hukum.

Kegiatan ditutup oleh Perbekel Desa Kemenuh yang mengharapkan dilanjutkannya kegiatan serupa secara berkala di berbagai wilayah Desa Kemenuh dengan topik sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh LBH APIK bersama Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali.

“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” katanya. (One/02)

BACA JUGA  Penelitian: Galon Guna Ulang Minimalisasi Dampak Lingkungan

 

Tinggalkan Balasan