DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan konsolidasi dalam rangka membahas arah kebijakan intelijen Pemasyarakatan Tahun 2023 di ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (15/2/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Syamsurijal beserta jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan serta anggota Unit Intelijen Pemasyarakatan pada masing-masing UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali ali.
Kegiatan dibuka oleh PK Madya Kanwil Kemenkumham Bali, Ida Bagus Ardana selaku moderator. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting guna menghadapi tantangan terkait tugas dan fungsi intelijen di lapangan dalam melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Dalam paparannya Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Pemasyarakatan, M. Dwi Sarwono selaku narasumber mengatakan, tujuan dari pembentukan Unit Intelijen Pemasyarakatan untuk melakukan deteksi dini dan memberikan peringatan dini. Sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang pemasyarakatan serta berperan aktif dalam upaya menjaga stabilitas keamanan nasional. Meliputi pelayanan tahanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan pengelolaan.
“Adapun Unit Intelijen Pemasyarakatan merupakan tugas yang yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan yang ditetapkan untuk menjalankan tugas dan fungsi Intelijen Pemasyarakatan,” jelasnya.

“Unit Intelijen Pemasyarakatan menjalankan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Tugas Unit Intelijen Pemasyarakatan adalah mengumpulkan, mengidentifikasi, menganalisis dan menyajikan informasi intelijen dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman dibidang pemasyarakatan,” sambung M. Dwi Sarwono.
Sebagai informasi, Unit Intelijen Pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali sudah terbentuk dan dilaksanakan serta berjalan dengan baik. Hal ini untuk dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban, sehingga berdampak lebih efektifnya dalam pengamanan Lapas/Rutan. (One/01)