Tri Indroyono
Bali  

Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Rapat Tim Pora 2023

Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Keimigrasian menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi Bali Tahun 2023 di Sanur, Denpasar, Senin (22/5/2023). Foto:Dok.Kemenkumham Bali
Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Keimigrasian menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi Bali Tahun 2023 di Sanur, Denpasar, Senin (22/5/2023). Foto:Dok.Kemenkumham Bali

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Keimigrasian menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi Bali Tahun 2023 di Sanur, Denpasar, Senin (22/5/2023).

Hadir Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, Kepala Biro (Karo) Operasi (Ops) Polda Bali, Kombes Pol. Nuryanto, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Teddy Riyandi. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, perwakilan dari Polda Bali, Kodam IX/Udayana, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kesbangpol Provinsi Bali serta anggota Tim Pora.

Kemenkumham Bali

Kadiv Keimigrasian, Barron Ichsan menyampaikan bahwa Bali sebagai destinasi pariwisata dunia memiliki karakteristik orang asing yang datang sebagai wisatawan mancanegara (wisman). Saat ini masalah utama di Bali adalah wisman yang memiliki pengeluaran rendah dan beberapa berperilaku kurang tertib.

BACA JUGA  Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Denpasar Tindak Tegas WNA China

“Tentunya hal ini ingin kita ubah dengan menertibkan wisman sehingga dapat mendorong peningkatan kunjungan wisman yang berkualitas guna tercapainya masyarakat Bali yang sejahtera, tujuan ini dapat tercapai melalui kolaborasi dan sinergitas seluruh anggota Tim Pora,” ujar Barron Ichsan dalam sambutannya sekaligus membuka Rapat Tim Pora Provinsi Bali Tahun 2023.

Barron juga menjelaskan bahwa penegakkan hukum di bidang keimigrasian merupakan salah satu wujud dari eksistensi pemerintah dalam upaya menegakkan kedaulatan negara dari tindakan-tindakan melawan hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa jajaran Imigrasi Bali telah memberikan sanksi administratif dengan melakukan deportasi terhadap 118 WNA dari 34 negara yang telah melakukan pelanggaran hukum maupun norma yang ada di Bali,” terang Barron

BACA JUGA  Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Belgia Lantaran Overstay

Selanjutnya, Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Nuryanto menyoroti maraknya orang asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Pulau Dewata. Menyikapinya kondisi tersebut, diperlukan adanya sinergi antara imigrasi dengan Polda Bali guna menindaklanjuti dan dapat mengurangi adanya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh orang asing.

“Diketahui, ramai pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh WNA, mulai dari tidak mengenakan helm standar, hingga memakai pelat nomor polisi palsu dengan pelat nama beserta nomor telepon, oleh karena itu diperlukan adanya kolaborasi dan partisipasi aktif tidak hanya dari salah satu pihak melainkan seluruh anggota Tim Pora dalam pelaksanaan pengawasan orang asing khususnya di Provinsi Bali,” papar Nuryanto.

Kegiatan Rapat Tim Pora dilanjutkan dengan sesi panel diskusi antar unsur anggota Tim Pora Provinsi Bali.

BACA JUGA  Kejati Bali Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan eks Kasi Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai

Di akhir rapat, Barron Ichsan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memaparkan kepada publik yang menjadi hasil kerja dari imigrasi. Sehingga masyarakat dapat merasakan dan mengetahui hasil kerja nyata yang telah dilakukan jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali.(One/01)

Tinggalkan Balasan