Bali, Hukum  

Kanwil Kemenkumham Bali Jadi Saksi Ahli Perkara Fidusia

Foto:Dok.Kanwil Kemenkumham Bali

BULELENG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan advokasi dalam perkara jaminan fidusia dengan pemberian keterangan ahli di Polres Buleleng.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Aipda Nyoman Sukanida sebagai penyidik di Polres Buleleng dengan mengundang para saksi ahli dari Kanwil Kemenkumham Bali.

Kemenkumham Bali

Para saksi ahli itu terdiri dari Ni Made Krisnasari, S.H., selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, I Gede Prima Praja Sarjana, S.H., M.H., dan Kadek De Adnyana, S.H.

Perkara jaminan fidusia yang saat ini ditangani pihak penyidik adalah advokasi yang menggunakan dan menerapkan ketentuan pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam perkara itu objeknya telah dialihkan tanpa dilakukan persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia selaku kreditur yang dalam hal ini PT BPR Kanaya.

Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Ni Made Krisnasari menjelaskan permasalahan perkara fidusia dapat dijerat dengan UU Jaminan Fidusia dan bisa dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami memberikan keterangan ahli sesuai dengan fakta-fakta dan kronologi yang disampaikan penyidik dan selalu merujuk UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan sepenuhnya menjadi kewenangan dari majelis hakim,” terang Gede Prima Praja.

Foto:Dok.Kanwil Kemenkumham Bali

Aipda Nyoman Sukanida selaku penyidik menanggapi penjelasan yang telah disampaikan oleh para saksi ahli dari Kanwil Kemenkumham Bali terkait perkara ini yang nantinya akan dilanjutkan ke proses hukum lebih tinggi.

“Saya berharap apabila dalam proses kasus ini masih dibutuhkan keterangan ahli diharapkan Tim Advokasi Kantor Wilayah berkenan membantu dalam memberikan keterangan lebih lanjut,” harap Aipda Nyoman Sukanida

Penanganan ini menandakan bahwa UU Jaminan Fidusia masih diperlukan untuk proses sosialisasi kepada masyarakat yang tidak memahami proses jaminan fidusia. Penegakan hukumnya terhadap terjadinya peristiwa pelanggaran pasal 23 ayat 2 dan dapat dikenakan sanksi pidana pasal 36 UU no 42 tentang Jaminan Fidusia.(One/01)

Tinggalkan Balasan