BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, turun langsung memimpin penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Mengwitani, perbatasan wilayah Kabupaten Badung dengan Tabanan, Rabu (7/7/2021).
Kebijakan menyekat warga untuk masuk wilayah Kabupaten Badung ini, tidak ada yang luput dari pemeriksaan petugas. Semua harus lengkap mulai dari surat-surat kendaraan, SIM, kelengkapan kendaraan, layak jalan, hingga surat vaksin Covid -19 atau hasil test Swab.
“Jadi kita periksa semua kelengkapan surat-surat baik kelengkapan diri sendiri maupun kendaraan kendaraan serta tujuan dari pengendara, jika tujuannya tidak jelas, tidak penting atau kelengkapannya kurang kita putar balik untuk melengkapi persyaratan,” ucap Roby didampingi Kasat Lantas AKP Aan Saputra.
Orang nomor satu di Polres Badung ini menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan 4 titik penyekatan mulai dari perbatasan wilayah, Terminal Memgwi, Obyek Wisata Pantai Batu Bolong dan Pantai Berawa Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.
“Petugas hanya mengizinkan warga yang masuk wilayah Badung dengan persyaratan lengkap. Dan khusus untuk obyek wisata semuanya ditutup dipasang police line serta imbauan berupa stiker dan baliho,” ujarnya.
Meski begitu, lanjutnya, polisi juga melakukan sejumlah kemudahan selama penerapan PPKM Darurat berlangsung. Salah satunya bagi warga yang punya keperluan mendadak.
“Yang pasti kalau urgensi mereka sakit perlu ke rumah sakit, beli obat, kita kasih kemudahan,” jelasnya
“Dan untuk ojek online kita berikan melakukan mobilitas di wilayah Kabupaten Badung, pasalnya masyarakat diimbau tinggal di rumah, jadi sifatnya untuk memenuhi kebutuhan warga,”tambah Kapolres Badung.(one)