Kapolri Tunjuk Kabaintelkam Pimpin Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen (Pol) Teddy Minahasa melihat ke arah wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen (Pol) Wahyu Widada sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri dalam sidang komisi etik terhadap Irjen (Pol) Teddy Minahasa.

Sidang kode etik Polri terhadap mantan kepala Polda Sumatera Barat itu berlangsung di Ruang TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

“Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023, pukul 09.30 WIB, dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan.

Selain dipimpin oleh Wahyu Widada selaku ketua Komisi Kode Etik Polri, sidang kode etik itu juga dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri yang dipercayakan kepada Irjen (Pol) Tornagogo Sihombing.

BACA JUGA  MAKI Laporkan Dugaan Mafia Tambang Nikel di Sulsel ke Kapolri dan Kadiv Propam

Tornagogo Sihombing sudah beberapa kali memimpin sidang kode etik Polri, terutama pada kasus perintangan keadilan (obstruciton of justice​​​​​​​) terhadap sekitar 25 personel Polri yang melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Teddy Minahasa juga diikuti oleh anggota komisi di antaranya Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen (Pol) Rudolf Albert Rodja, dan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen (Pol) Asep Edi Suheri.

“Pelaksanaan sidang hari ini terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli yang dihadirkan,” tambahnya.

Agenda sidang Komisi Kode Etik tersebut ialah pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, serta pembacaan nota pembelaan.

BACA JUGA  Menparekraf Koordinasi Penerapan KUHP Baru dengan Kapolri

“Dan yang terakhir pembacaan putusan,” kata Ramadhan.

Teddy Minahasa merupakan perwira tinggi Polri yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Mantan ajudan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa (9/5).

Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. (02/Ant)

 

 

Tinggalkan Balasan