JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk harus gigit jari, lantaran Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait hak asuh anak dan besaran tunjangan untuk anak-anak.
Dengan putusan itu, Ijonk tetap harus memberi nafkah pada anak Rp 30 juta per bulan dan hak asuh anak tetap di tangan Dhena Devanka.
“Berkasnya udah keluar untuk kasasinya itu. Ternyata udah keluar dari tanggal 15 Desember 2022 dan per 30 Desember sudah dikirimkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Alhamdulillah kasasinya ditolak,” kata Dhena di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
“Jadi aku tetap menang. Thanks God, dengan segala upaya dan doa-doa kita, alhamdulillah kebaikan berpihak pada aku. Alhamdulillah semua ini pokoknya karena Allah SWT juga, support mama dan keluargaku,” Tambahnya.
Rupanya Ini untuk kali ketiga Dhena menang atas Ijonk. Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, gugatan cerai dan permohonan hak asuh anak Dhena dikabulkan.
Di Pengadilan Tinggi Agama, permohonan banding Ijonk atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditolak. Terakhir di Mahkamah Agung
“Aku bahagia banget, Alhamdulillah. Yang penting aku menang kesekian kalinya,” ucapnya
“Ini tuh prosesnya panjang banget. Aku gugat cerai 29 Agustus 2021, setelah itu dia banding. Dari banding kemudian dia kasasi. Dan aku tetap menang untuk ketiga kalinya. Alhamdulillah senang banget,” Tambah Dhena.
Putusan Mahkamah Agung sesuai doa Dhena selama ini. Dia ingin selalu bersama tiga anaknya.
“Aku cuma ingin enggak mau dipisahkan sama anak-anak. Itu aja terus doa aku. Doa aku dari awal semoga aku terus bersama anak-anak,” Jelasnya
Diketahui Ijonk dan Dhena menikah pada 2017 dan resmi bercerai pada 17 Februari 2022. Dari pernikahannya mereka dikaruniai tiga anak bernama Zoe Joanna Frizzy Simanjuntak, Zac Jaden Frizzy Simanjuntak dan Zayn Jowden Frizzy Simanjuntak.(04)