Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Pejabat Negara

Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Permohonan kasasi yang diajukan oleh Artis Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang resmi ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Menanggapi putusan tersebut, Nikita menyampaikan surat terbuka kepada sejumlah pejabat tinggi negara.

Surat itu ditujukan kepada Prabowo Subianto, pimpinan Mahkamah Agung, Jaksa Agung Republik Indonesia, serta jajaran Komisi Yudisial. Ia juga membagikan isi surat tersebut melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu (15/3/2026).

Dalam surat tersebut, Nikita mengungkapkan kekecewaannya atas putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan dalam kasus yang bermula dari laporan Reza Gladys. Ia juga menyoroti kondisinya sebagai seorang ibu tunggal yang harus berpisah dengan anak-anaknya.

“Melalui surat ini, kami mengetuk pintu hati nurani para pemangku kebijakan. Kami melihat sebuah ironi besar yang sedang terjadi di depan mata: matinya nalar hukum dalam kasus yang menimpa Nikita Mirzani,” tulis Nikita.

BACA JUGA  Kejari Jaktim Setor Uang Pengganti Terpidana Edward Seky Soeryadjaya ke Bank Mandiri

Ia turut mempertanyakan sejumlah hal yang dianggap janggal dalam proses hukum, termasuk perubahan pasal yang didakwakan saat persidangan berlangsung.

“Bagaimana mungkin proses hukum yang seharusnya sakral berubah menjadi serangkaian kejanggalan yang menyakitkan rasa keadilan masyarakat?” lanjutnya.

Nikita juga menyoroti perubahan dakwaan dari Pasal 368 menjadi Pasal 369 KUHP tanpa adanya pemeriksaan ulang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami mempertanyakan perubahan pasal dari 368 ke 369 KUHP di tengah persidangan tanpa adanya BAP ulang. Apakah hukum bisa diubah sesuka hati di tengah jalan hanya untuk memaksakan sebuah jeratan?” ujar Nikita.

Selain itu, ia mempertanyakan cepatnya proses penanganan kasasi di Mahkamah Agung. Berdasarkan catatannya, berkas diperiksa pada 12 Maret dan diputus pada 13 Maret malam.

“Sangat sulit dinalar secara logika hukum, bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam. Apakah ribuan halaman berkas dan nasib seseorang bisa dipelajari secara mendalam hanya dalam hitungan jam? Ataukah ini putusan yang sudah disiapkan sebelumnya?” tuturnya.

BACA JUGA  Vadel Badjideh Jalani Sidang Perdana Dugaan Kasus Asusila

Di akhir suratnya, Nikita menyampaikan kegelisahannya sebagai seorang ibu yang harus menjalani hukuman penjara dan meninggalkan ketiga anaknya.

“Apakah kalian tidak takut memberikan nafkah kepada keluarga kalian dari hasil mendzalimi seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil? Nikita Mirzani bukan ancaman bagi negara. Menghancurkan hidupnya berarti menghancurkan masa depan anak-anak yang tidak berdosa,” tutur Nikita.

Sebelumnya, hukuman terhadap Nikita diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda yang sama.

BACA JUGA  Mantan Kepala Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Anggaran Makan Minum Tahun 2020

Dalam putusan awal, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun pada tingkat banding, pengadilan menilai unsur tindak pidana pencucian uang juga terpenuhi sehingga hukumannya diperberat.(04)