Kasasi Ditolak, Yudha Arfandi Tetap di Hukum 20 Tahun Penjara

Kasasi
Kasasi Ditolak, Yudha Arfandi Tetap di Hukum 20 Tahun Penjara (Foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan Dante, putra dari aktris Tamara Tyasmara. Dengan putusan tersebut, hukuman penjara selama 20 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur tetap dinyatakan sah dan mengikat.

Informasi ini dikonfirmasi melalui laman resmi MA yang diakses pada Senin, 21 April 2025. Putusan kasasi telah diputuskan pada Selasa, 15 April 2025 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan dua anggota hakim lainnya yakni Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Menariknya, dalam putusan kasasi ini terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci perbedaan pendapat tersebut, keberadaan dissenting opinion menunjukkan adanya dinamika dalam proses pengambilan keputusan di tingkat kasasi.

BACA JUGA  Jakarta Timur Deklarasikan 324 Sanitasi Berbasis Masyarakat

Kasus ini bermula dari insiden tragis yang terjadi pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, Yudha Arfandi yang kala itu berstatus sebagai kekasih Tamara Tyasmara, diketahui melakukan tindakan keji dengan menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali, yang berujung pada kematian bocah malang tersebut.

Setelah melalui proses hukum di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha, meskipun jaksa penuntut umum sempat menuntut hukuman mati.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak terdapat alasan yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Bahkan dalam persidangan sebelumnya di tingkat pengadilan negeri, salah satu hakim sempat memberikan dissenting opinion yang menyarankan hukuman penjara seumur hidup, karena menilai tidak ada aspek pembenar maupun pemaaf dalam kasus ini.(04)