Hemmen
Hukum  

Optimis Dikabulkan, Ini Penjelasan Tim Advokat Pemohon Uji Materiil Perpres 75/2019

Tim Advpkat
Tim Advokat Pemohon Uji Materiil Perpres 75/2019/ist

Jakarta, SudutPandang.id-Tim Advokat Pemohon Uji Materiil terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No.75 Tahun 2019, mengaku optimis permohonannya akan dikabulkan Mahkamah Agung (MA) RI. Permohonan tersebut telah mendapatkan konfirmasi dari bagian Tata Usaha Negara (TUN) MA.

Konfirmasi ini terkait perkembangan Permohonan Perpres No.75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Keyakinan dikabulkan permohonan uji materiil tersebut disampaikan oleh Pemohon Uji Materiil, Johan Imanuel.

“Kami para pemohon tetap optimis Permohonan kami akan dikabulkan, karena kami merasa sudah tepat alasan-alasan yang disampaikan,” tutur Johan, dalam keterangan pers yang diterima redaksi SudutPandang di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Perwakilan Pemohon, Erwin Purnama menjelaskan, berdasarkan konfirmasi MA diinformasikan pada tanggal 6 Februari 2020 sudah di distribusikan ke Majelis Hakim yang memeriksa permohonan uji materiil dengan Register Nomor: 3 P/HUM/2020 tertanggal 2 Januari 2020.

BACA JUGA  MA Berduka, Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah Meninggal Dunia

Hal senada dikatakan perwakilan pemohon lainnya, Yogi Pajar Suprayogi. Pihaknya juga telah mendapatkan informasi dari MA.

“Kami mendapatkan informasi juga dari Mahkamah Agung bahwa Tim Hukum Presiden memberikan tanggapan atas Permohonan Uji Materiil kami, sehingga kami penasaran bagaimana nanti Putusan Majelis Hakim Agung,” ungkap Yogi.

Kenaikan Tarif BPJS
Tarif Iuran BPJS Kesehatan/net

Untuk diketahui, Tim Advokat Permohon Uji Materiil Perpres No 75/2019 memohon kepada MA agar Perpres tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 5 huruf f dan Pasal 6 huruf g UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan pokok yang tercantum di dalam beleid ini adalah kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.(for)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan