Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka, Termasuk Eks Staf Khusus Nadiem

Kasus Chromebook
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar beserta jajaran saat konferensi pers kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kejagung Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 – 2022. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa selain Jurist Tan, penyidik juga menetapkan Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar periode 2020-2021, dan Mulatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek.

“Pada malam hari ini penyidik menetapkan empat orang yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam keterangan pers, Selasa (15/7/2025).

BACA JUGA  Survei FSGI: 87,6 Persen Setuju UN Dihapus, 72,3 Persen PPDB Sistem Zonasi Dipertahankan

Ia menerangkan, kasus Chromebook ini bermula dari perubahan hasil kajian teknis pengadaan perangkat teknologi dalam Program Digitalisasi Pendidikan. Menurutnya, kajian awal yang dilakukan tim teknis Kemendikbudristek menunjukkan bahwa laptop berbasis sistem operasi Windows dinilai lebih efektif. Namun pada peninjauan ulang kajian Juni 2020, arah rekomendasi berubah Chromebook justru diunggulkan, meskipun infrastruktur internet nasional saat itu dinilai belum memadai untuk mendukung penggunaannya secara optimal.

Kejaksaan menduga perubahan hasil kajian tersebut disengaja dan mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Akibatnya, Chromebook dipilih sebagai barang pengadaan dalam proyek bernilai Rp 9,9 triliun, di mana Rp 6,3 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penyidik juga tengah menyelidiki dugaan keterkaitan pengadaan Chromebook dengan investasi Google ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) perusahaan hasil merger antara Gojek dan Tokopedia pada 2021. Diketahui, Gojek merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim, sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

BACA JUGA  Resmi, 14 Prajurit Jadi Warga Kodim Klungkung

Sebelumnya, Kejagung juga telah menggeledah kantor pusat GoTo pada 8 Juli 2025, serta memeriksa sejumlah mantan petinggi perusahaan, antara lain Melissa Siska Juminto, mantan Presiden Direktur Tokopedia, dan Andre Soelistyo, mantan Direktur Gojek.

Dari pihak Google, penyidik memeriksa Ganis Samoedra Murharyono, bagian pemasaran perusahaan tersebut. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah rumah para tersangka Ibrahim, Fiona Handayani (mantan Stafsus Nadiem lainnya), dan Jurist Tan.

Hari ini, penyidik juga memeriksa Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 9 jam, sebelum Nadiem meninggalkan Gedung Kejagung pada pukul 18.00 WIB.(tim)