Kasus Hogi di Sleman, Polisi Nilai Terjadi Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas

Kasus Hogi di Sleman, Polisi Nilai Terjadi Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo saat menyampaikan keterangan pers.(Foto: istimewa)

SLEMAN, SUDUTPANDANG.ID – Kepolisian menilai tindakan Hogi Minaya (44), warga Sleman yang diduga menabrak pelaku jambret hingga meninggal dunia, termasuk dalam kategori pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces. Penilaian tersebut disampaikan setelah penyidik menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyatakan bahwa berkas perkara Hogi dilimpahkan ke Kejari Sleman pada Rabu (21/1/2026). Sejak saat itu, Hogi resmi berstatus sebagai tersangka. Dalam proses tersebut, istri tersangka, Arsita Minaya (38), mengajukan permohonan agar suaminya tidak ditahan dan menyatakan kesediaan menjadi penjamin.

Kejaksaan, lanjutnya, kemudian menetapkan Hogi menjalani tahanan kota dengan pengawasan berupa pemasangan gelang global positioning system (GPS) di kaki tersangka.

BACA JUGA  Polda Bali Bekuk Komplotan Pelaku Ganjal ATM, Satu Melawan Tewas Didor

Edy menjelaskan, proses hukum tetap berjalan setelah adanya dorongan dari penasihat hukum pihak korban yang meminta kepastian hukum atas perkara tersebut.

Menurutnya, penyidik dalam menangani perkara ini telah mempertimbangkan berbagai alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan saksi, serta pendapat ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli, disimpulkan bahwa perbuatan tersangka bukan pembelaan terpaksa yang seimbang (noodweer), melainkan pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces,” ujar Edy.

Ia menambahkan, penyidik sebelumnya telah membuka ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan penasihat hukum kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.

BACA JUGA  Polisi Ungkap Motif Pelaku Mutilasi di Bekasi

Selama proses penyidikan di Polresta Sleman, Hogi tidak pernah dilakukan penahanan. Polisi juga sempat meminjamkan kembali barang bukti kepada tersangka dalam waktu dua hari setelah penyitaan.

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, kasus Hogi Minaya kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.(tim)