JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante anak selebritas Tamara Tyasmara dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum JPU yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).
Dalam tuntutannya, JPU menilai Yudha Arfandi terbukti telah melakukan tindakan pidana dengan sengaja yang menyebabkan kematian Dante sesuai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP.
“Ada unsur Pasal 340 KUHP, dengan perlakuan yang dilakukan terdakwa dengan secara sadis dan tidak manusiawi yang dilakukan terdakwa terhadap korban,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Immanuel Tarigan.
“Kami menuntut untuk meminta Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi terbukti secara sah dengan sengaja merampas orang lain. Sebagaimana pada dakwaan Pasal 340. Tuntutan dengan dakwaan hukuman mati,” sambungnya.
Atas tuntutan hukuman mati tersebut, keluarga Tamara Tyasmara yang hadir tampak lega.
“Sesuai aja, iya,” ucap Ristya Aryuni ibu Tamara Tyasmara kepada awak media.
Sementara itu, Budi Ahmad, ayah dari Yudha langsung bereaksi menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap putranya.
“Lebay jaksanya! Itu doang,” ujar Budi Ahmad.
“Biarin aja, terserah jaksa. Nggak ada harapan,” jawab Budi Ahmad sambil berlalu meninggalkan awak media.(Erfan/01)