JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.
Pemeriksaan saksi-saksi disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, JR selaku Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2013, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (8/4/2022).
Kemudian EL Direktur Keuangan, BS Direktur Teknik dan Pengembangan Armada PT. Garuda Indonesia Tahun 2012-2014. Selanjutnya KPS, VP Corporate Planning and Research PT. Garuda Indonesia periode April 2021. Terkahir, M, VP Acquisition and Aircraft Management PT. Garuda Indonesia periode April 2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021,” ujar Sumedana.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu adalah SA, VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012, AW, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, serta ABselaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.(Sony)