Hemmen
Hukum  

Kasus Asabri, Kejagung Sita Aset Benny Tjokro di Mempawah dan Pontianak

Foto:dok.Puspenkum Kejagung

Jakarta, Sudutpandang.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali menyita aset tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) atau yang biasa dikenal Benny Tjokro terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asabri.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, aset milik BTS atau terkait perkara dugaan korupsi Asabri yang disita berupa 6 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Mempawah dan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis (25/3/2021) lalu.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Penyitaan 6 (enam) bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Pontianak,” ujar Leonard, dalam keterangan pers, Sabtu (27/3/2021).

BACA JUGA  Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4, Kejagung Periksa Group Head PT Pelabuhan Indonesia

Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, berikut aset milik atau berkaitan dengan tersangka BTS yang disita Kejagung:

  1. . 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 M2.
  2. . 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 M2 di atas 2 (dua) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak.
Foto:dok.Puspenkum Kejagung

Sementara, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 12/ Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, asset milik BTS yang disita yakni:

  1. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 38 (dahulu No. 2058) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 m2.
  2. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 57 (dahulu No. 2055) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 m2 di atas 2 (dua) bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak.
  3. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 58 (dahulu No. 2057) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 166 M2.
  4. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 59 (dahulu No. 2056) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 159 M2;
BACA JUGA  Polisi Temukan Ada Unsur Pidana dalam Kasus Kematian Dante

“Selanjutnya, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka BTS yang masih dalam proses untuk disita oleh Tim Jaksa Penyidik Kejagung berupa 3 (tiga) hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 833 HA (8.330.000 m2) yang terletak di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung Kabupaten Mempawah,’ terang Leonard.

Foto:dok.Puspenkum Kejagung

Menurut Leonard, terhadap asset-aset para tersangka yang telah disita dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp23 Triliun itu, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Hal ini guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” pungkasnya.(um)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan