JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID –Berdasarkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, merugikan negara Rp 77 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan, Much Arief Abdilah.
“Alhamdulillah kami sudah menerima hasil audit BPKP, tim penyidik tinggal melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan ahli,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jaksel Much Arief Abdilah di Jakarta, Senin, (29/5/2023)
“Pihaknya juga secara teknis tidak ada kendala dalam penanganan perkara tersebut, terlebih setelah ada hasil audit BPKP,” tambahnya
Setelah berkas perkara rampung, penyidik selanjutnya menyerahkan perkara kepada jaksa peneliti (Jaksa P-16) agar dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materil.
Dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa 53 saksi, dan telah mendapat izin dari pengadilan negeri untuk dilakukan penyitaan aset milik tersangka. Aset itu berupa tanah seluas 1354 m2 di kawasan Depok, Jawa Barat.
Sebagaimana diberitakan, awal tahun 2023 Kejari Jaksel menetapkan Pimpinan Cabang (Pimcab) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel bernisial AK sebagai tersangka. Rangkaian perbuatan terjadi tahun 2018 hingga 2022
“AK melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai,” ujar Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Senin (20/02/2023).
Bukan hanya menetapkan sebagai tersangka, AK pun langsung dijebloskan ke rumah tahanan Salemba ke Kejagung selama dua puluh hari kedepan.
AK ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023, kemudian dilakukan perpanjangan masa penahanan.
Atas perbuatannya, AK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.(PR/04)