JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Terdakwa Chalas Kromoto, Direktur PT Berkah Anugrah Plasindo Pratama (BAPP), dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan pemalsuan merek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025).
Dalam tuntutannya, JPU Tutur Sagala menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan, menggunakan merek tanpa hak yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami, didampingi dua hakim anggota, Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto.
JPU Tutur Sagala menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa ditahan, serta meminta agar seluruh barang bukti dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan.
JPU mengungkapkan, kasus ini bermula pada Januari 2021 di kantor PT Berkah Anugrah Plasindo Pratama di Tangerang. Saat itu, terdakwa memberikan instruksi kepada para tenaga penjual (sales) untuk memasarkan produk kantong plastik bermerek Poloplast.
Berdasarkan penyelidikan, merek plastik tersebut belum terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, serta dinilai memiliki kesamaan dengan merek milik pelapor, PT Bangun Berkat Jaya Lestari.
Menurut JPU, penggunaan merek yang mirip pada barang sejenis tanpa izin sah dari pemilik merek terdaftar merupakan pelanggaran hukum.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Jaksa menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa merugikan pemilik merek resmi, yakni PT Bangun Berkat Jaya Lestari, yang menjadi pelapor dalam perkara ini. Hal itu menjadi salah satu poin yang memberatkan.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif dan sopan terdakwa selama persidangan, serta riwayat hukum terdakwa yang bersih.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa.(Paulina/01)