Hemmen
Hukum  

Dukung Perjuangan OC Kaligis, Tiga Orang Ini Siap Buka-bukaan Perkara Novel Baswedan

Tiga orang saksi siap menyampaikan keterangan dalam gugatan OC Kaligis di PN Jakarta Selatan (Foto:ost)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tiga orang pria yang mengaku datang dari Bengkulu menyatakan siap menjadi saksi dalam sidang gugatan OC Kaligis melawan Ombudsman dan Kejaksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketiga pria itu adalah Ali, Irwansyah dan Dedi. Mereka juga mengaku sebagai keluarga korban dugaan penganiayaan Novel Baswedan saat eks penyidik KPK itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kami datang untuk memberikan dukungan kepada Pak OC Kaligis yang sedang berjuang agar perkara Novel Baswedan disidangkan,” ungkapnya saat berada di PN Jakarta Selatan, belum lama ini.

Mereka juga mengaku tidak takut untuk mengungkapkan semua fakta tentang perkara Novel Baswedan dalam persidangan.

“Kami tidak takut untuk mengungkap semuanya, apa yang kami ketahui sesuai fakta,” tegas Irwansyah.

“Kami menginginkan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika benar siapapun yang sama kedudukan di mata hukum, maka perkara Novel Baswedan harus disidangkan,” sambungnya.

Atas dukungan itu, OC Kaligis tampak bersemangat untuk memperjuangkan keadilan terkait perkara Novel Baswedan.

“Terima kasih atas dukungannya, jadi kembali saya tegaskan bahwa gugatan terhadap Ombudsman RI dan Kejaksaan ini bukan hoaks, tapi fakta,” ucapnya.

“Kejaksaan yang masih belum mau mematuhi perintah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu, kemudian Ombudsman yang bertindak tidak sesuai kewenangannya, semua untuk melindungi Novel Baswedan. Ini tidak bisa dibenarkan,” sambung penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

Dalam gugatannya, OC Kaligis menggugat Ombudsman RI (Tergugat I), Jaksa Agung (Tergugat II) dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Tergugat III) di PN Jakarta Selatan.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan