Kasus Suap Ronald Tannur, Lisa Rachmat Dihukum 11 Tahun Penjara

Lisa Rachmat
Lisa Rachmat saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: NB SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan, terhadap advokat Lisa Rachmat dalam perkara suap kepada hakim.

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (18/6), menyatakan bahwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara pidana kliennya, Ronald Tannur.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Rosihan.

Lisa dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Rp 23 Miliar Belum Dikembalikan, Begini Cerita OC Kaligis yang Jadi Korban Jiwasraya

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Lisa memberikan suap kepada sejumlah aparatur di Pengadilan Negeri Surabaya, mulai dari petugas keamanan, staf pendaftaran perkara, panitera muda pidana, hingga hakim yang menangani perkara pidana Ronald Tannur.

Total uang suap yang diberikan kepada hakim di tingkat pertama mencapai Rp4,67 miliar, sedangkan kepada hakim agung di Mahkamah Agung sebesar Rp5 miliar.

Majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan di lembaga yudikatif.

“Tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lembaga peradilan,” kata Rosihan.

Dalam sidang, majelis juga menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan profesinya sebagai advokat, dengan cara yang bertentangan dengan etika profesi hukum.

BACA JUGA  FGD PN Jakpus: Evaluasi Pemahaman Kongkrit Upaya Hukum Banding Secara Elektronik

Adapun keadaan yang meringankan, menurut majelis hakim, antara lain bahwa terdakwa belum pernah dihukum, merupakan seorang ibu berusia lanjut, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas adalah karena kekhawatiran terdakwa dari tidak ditegakkannya keadilan oleh hakim yang memeriksa perkara klien terdakwa akibat buruknya praktik penanganan perkara di PN Surabaya dalam perkara itu,” ujar hakim.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Rabu (28/5), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Lisa Rachmat dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi Lisa sebagai advokat.

BACA JUGA  Dibuka Presiden Jokowi, Menpora Apresiasi Kinerja PB WI

Perkara ini berawal dari dugaan pemufakatan jahat untuk mengondisikan perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur agar putusan bebas dapat diperoleh di tingkat pertama dan dikuatkan pada tingkat kasasi.(tim)