Kasus SYL, ICW: Firli Bahuri Jangan Mangkir Penuhi Panggilan Polda Metro

Logo Indonesia Corruption Watch (ICW). FOTO: antikorupsi.org/

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mematuhi proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan dalam keterangan di Jakarta, Jumat (20/10/2023) meminta Firli memberikan contoh, sebagai aparat penegak hukum, sikap kooperatif untuk memenuhi panggilan agar dapat dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan tersebut.

“ICW berharap saudara Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya,” katanya.

ICW juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan tersangka dalam dugaan tindak korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pemerasan pimpinan KPK dengan SYL.

BACA JUGA  Kapolres Pasuruan gelar acara Ngopi barsama Awak Media

“Bila kemudian dalam proses penyidikan satu alat bukti dengan alat bukti lain memiliki kesesuaian dan kesimpulan penyidik mengerucut pada saudara Firli sebagai tersangka, ICW berharap Polda tidak ragu melanjutkan proses hukumnya,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, menurut Kurnia, Presiden Joko Widodo harus segera menerbitkan keputusan presiden untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri dari posisinya sebagai pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat 4 UU KPK.

Firli Bahuri diketahui dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10) ini dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. (02/Ant)