JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pada Jumat (20/10/2023) dijafwalkan dipanggil Polda Metro Jaya menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Jakarta, Kamis (19/10),
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menyurati Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memanggil Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Agenda pemeriksaan yang diagendakan, sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada Saudara FB selaku Ketua KPK RI,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers di Gedung Promotor Polda Metro Jaya, Rabu (18/10).
Ia menjelaskan FB akan diperiksa pada pekan ini, tepatnya pada Jumat (20/10) pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selain itu, materi surat lainnya adalah tentang pemberitahuan penanganan hal-hal yang berkaitan dengan pegawai KPK untuk kepentingan penyidikan.
Kemudian, meminta Dewas KPK mendorong Pimpinan KPK RI untuk menugaskan wakil koordinator koordinasi pengawasan untuk mengawasi penanganan perkara agar segera dilaksanakan, ujarnya.
Mantan Kapolda Semarang itu juga menjelaskan pihaknya telah memeriksa 45 orang saksi dalam kasus tersebut.
“Pada tanggal 9 Oktober 2023 hingga Rabu (18/10)siang, dalam tahap penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi,” kata Ade Safri.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut ada peluang baginya untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), SYL.
“Iya kalau layak diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangannya. Nanti kita lihat,” ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10).
Karyoto mengatakan Firli akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebut penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang kini berstatus tersangka, masih berlangsung.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara/pejabat negara yang berkaitan dengan jabatannya, terus dilakukan. dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga menjamin penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (02/Ant)