Ada Pengajian Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Bareskrim

Firli bahuri
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Tersangka FB (Firli Bahuri) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).

Kemenkumham Bali

Namun, Ade Safri tidak menjelaskan lebih lanjut alasan Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” pungkas

Menanggapi hal tersebut Tim kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebutkan kliennya telah memiliki agenda kegiatan rutin yakni pengajian.

BACA JUGA  Windy Idol Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus Suap Hasbi Hasan

“Perlu kami jelaskan bahwa kenapa panggilan hari ini beliau (Firli Bahuri) tidak hadir, ya saat yang bersamaan setiap Kamis di rumah beliau ada pengajian rutin,” ujar Ian Iskandar.

Pengajian rutin itu dilakukan bersama anak yatim. Kebetulan keponakan Firli meninggal dunia sehingga dilakukan pengajian 7 hari.

“Jadi saat bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” ucapnya

Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Sejak itu, data per 1 Oktober 2024, sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik.

Namun, hingga satu tahun lamanya, Firli belum juga ditahan. Bukan hanya pemerasan, polisi juga tengah menangani perkara pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan badminton di Jakarta

BACA JUGA  Pengamat Apresiasi Firli, Berani Usut Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Pemda DIY

Dalam kasus ini, Firli masih berstatus sebagai saksi meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan

Data 1 Oktober 2024, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL. Penyidik juga telah memeriksa dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL.

“Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).

Dalam kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang KPK RI.(PR/04)