Berita  

Kata Menteri Sandiaga Soal Nasib Pariwisata Saat Harga Tiket Pesawat Siap Naik

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno merespon, adanya peluang kenaikan tiket pesawat mendekati libur Lebaran 2022. Menteri Sandiaga mengatakan, bahwa dirinya juga keberatan dengan adanya kenaikan tiket pesawat dan pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

“Saya juga keberatan. Tapi saya bicara dengan Bapak Menhub tadi pagi, kata Bapak Menhub akan ada kenaikan karena bahan bakar minyak tapi tidak akan banyak. Jadi harapannya ini yang bisa kita jaga,” kata Menteri Sandiaga saat ditemui di Pantai Kuta, Bali, Sabtu (23/4/2022).

Namun, menurutnya dengan adanya rencana kenaikan harga tiket pesawat itu, justru membuka peluang bagi wisatawan yang menggunakan jalur darat untuk mengunjungi tempat destinasi yang lebih dekat atau bisa dijangkau.

BACA JUGA  Sandiaga Uno Angkat Bicara, Terkait Isu Pindah Ke PPP

Selain itu, juga adanya tambahan hari libur yang cukup panjang hingga tanggal 9 Mei 2022, wisatawan bisa berkunjung ke beberapa destinasi wisata yang lebih dekat.

“Dan ini, justru membuka peluang untuk jalur darat dan tentunya alternatif lain destinasi-destinasi lain yang lebih dekat yang bisa dijangkau. Misalnya dari Jawa Timur, Jakarta bisa ke Bali ada beberapa destinasi yang bisa dilalui,” ujarnya.

“Karena, kita tambahkan liburannya, kita tambah waktu yang cukup tanggal 9 (Mei) baru kembali bekerja. Jadi, ada beberapa destinasi yang bisa dikunjungi kalau seandainya tiket pesawat mahal tapi tetap ke Bali. Karena tujuan akhir mereka maunya ke Bali,” katanya.

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi buka-bukaan perihal keputusan Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya atau fuel surcharge pada angkutan udara penumpang dalam negeri. Keputusan itu turut berdampak kepada kenaikan tiket pesawat jelang musim mudik lebaran 2022.

BACA JUGA  Dukung Petani Kopi Sumsel, IPC TPK Layani Ekspor Perdana Kopi dari Pelabuhan Boom Baru Palembang

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

“Memang kita ada fuel surcharge karena kita tahu avtur itu naiknya 60 persen. Jadi bayangkan kalau tidak ada fuel surcharge yang sifatnya temporer, (maskapai) tidak bisa operate (beroperasi),” ujar Budi Karya saat ditemui di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/4/2022).

Dia pun berharap masyarakat memahami kondisi tersebut. Dengan demikian, maskapai tetap bisa bertahan di masa sulit ini.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan