Berita  

Soal Penahanan HP Wartawan, Atal S Depari: Penegak Hukum Perlu Memahami UU Pers

Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari/Foto:dok.PWI

Jakarta, SudutPandang.id – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari mengecam tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Riau, yang melakukan penahanan handphone (HP) milik wartawan. Atal menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Penegak hukum perlu memahami UU Pers, penahanan HP dan alat kerja wartawan jelas merupakan tindakan yang menciptakan hambatan dalam pekerjaan wartawan, oleh sebab itu dapat dipandang sebagai bagian dari menghalangi tugas wartawan. Belum lagi tidak ada jaminan HP dan peralatan kerja lain yang ditahan tidak dibocorkan atau diretas datanya,” ujar Atal, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Kemenkumham Bali

Menurut wartawan senior itu, ketentuan yang diberlakukan di Kejari Rokan Hulu yang mewajibkan HP dan peralatan kerja jurnalis ditahan di pos keamananan tidak dapat dibenarkan.

BACA JUGA  Mantul! Roy Jeconiah Jadi Juri Lomba Karaoke dan Akustik PWI Jaya-Gudang Coffee

Atal pun mengingatkan UU Pers yang dengan tegas dan jelas sudah memberikan jaminan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum, termasuk tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun.

“Di era teknologi digital telah terjadi konvergensi, sehingga satu alat memiliki banyak fungsi sekaligus. Begitu pula dengan HP atau telepon seluler yang semula hanya untuk bertelepon, kini fungsinya sudah juga menjadi alat kerja, mulai mencatat, merekam sampai mengirim dan menyebarkan berita, bahkan untuk transfer uang,” terang Atal.

“Dengan demikian, kini HP bagi wartawan telah menjadi alat kerja yang penting. Oleh sebab itu penahanan atau pengambilan HP milik wartawan merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan UU Pers No 40 Tahun 1999,” sambung Pemimpin Redaksi (Pemred) Suara Karya ini.

Atal menuturkan, dalam UU Pers dijamin pula terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran.

BACA JUGA  Berjasa dalam Pengembangan Industri Nasional, Kedua Tokoh Ini Raih PWI Jaya Award

“Termasuk dalam pengertian penyensoran ialah tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam. Penahan HP dan alat-alat kerja wartawan dapat dikualifikasi sebagai penyensoran. Dan itu dapat diancam hukuman dua tahun penjara,“ tegasnya.

Tidak Perlu Khawatir

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari (tengah) bersama Sekjen PWI Mirza Zulhadi (kiri) dan Wakil Sekjen PWI Suprapto Sastro Atmojo/Foto:dok.PWI

Pihaknya mengimbau agar Kejari setempat tidak perlu khawatir dengan para wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa semua wartawan harus bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.

“Untuk wartawan anggota PWI bahkan ditambah harus tunduk kepada Kode Perilaku Wartawan,” ujar Atal.

Dengan demikian, lanjutnya, wartawan dalam menjalankan tugasnya tidak dapat bertindak sembarangan dan menyiarkan berita yang tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik.

“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam kerja wartawan. Kalau ada wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku tinggal dilaporkan ke organisasi wartawan yang telah diverifikasi atau ke Dewan Pers. Demikian pula tersedia hak jawab yang harus dilaksanakan pers secara gratis,” katanya.

BACA JUGA  Pedoman Transisi Kepala Daerah, Pemkab Bogor Susun RPD 2024-2026

Atal mengimbau agar para penegak hukum untuk lebih memahami UU Pers, sehingga selain bisa lebih menghormati profesi jurnalis, juga dapat meningkatkan sinergi antara penegak hukum dengan pers sesuai fungsi masing-masing.

“Hubungan yang harmonis antara penegak hukum dan wartawan akan memberikan kemanfaatan kepada masyarakat luas,” pungkasnya.(rkm)

Tinggalkan Balasan