JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tiga rekomendasi kebijakan, yakni pertama kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada, kedua, revisi UU Parpol, serta ketiga, menjadikan media massa BEJO’S akan disampaikan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KPPN/Bappenas) pada 2024 kepada kementerian terkait.
Dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat (25/10/2024) disebutkan pernyataan itu disampaikan Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas, Nuzula Anggeraini dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (24/10).
Diskusi dalam acara Dialog Demokrasi itu bertemakan “Masa Depan Demokrasi di Era Digital dalam Kepemimpinan Presiden Terpilih”.
Bappenas pada 2024 akan merekomendasikan tiga kebijakan itu kepada kementerian terkait dan diharapkan dapat ditindaklanjuti.
“Dalam penyusunan rekomendasi, kami hampir 20 kali menggelar FGD (Focus Group Discussion) dalam satu kajian dan itu setiap unsur diundang seperti akademisi, masyarakat, pemerintah dan lainnya,” katanya.
Pada 2024 ini, Bappenas sudah mengkaji tiga kebijakan dan nantinya hasilnya direkomendasikan kepada kementerian terkait untuk menindaklanjutinya.
Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud media massa yang BEJO’S yaitu media yang dapat bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri.
Disebutkan rekomendasi tersebut telah melewati tahapan demi tahapan, dan hal ini agar hasilnya bisa diimplementasikan dengan baik oleh kementerian terkait.
“Ini untuk memberi masukkan apa yang menjadi titik penting atau isu yang harus ditindaklanjuti dan direkomendasikan. Revisi itu sudah ada ruang, tinggal bagaimana kita mau perduli atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif The Habibie Center Mohammad Hasan Ansori mengatakan bahwa tujuan diadakan dialog dengan tema “Masa Depan Demokrasi di Era Digital Dalam Kepemimpinan Presiden Terpilih” untuk mendiskusikan strategi pemanfaatan ruang digital.
“Diskusi ini untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih demokratis dan menjunjung nilai-nilai demokrasi pada era digital,” katanya.(Ant/02)