Kecam Pembubaran Diskusi, Dirjen HAM: Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia

HAM. Kecam Pembubaran Diskusi, Dirjen HAM: Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia
Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra menyampaikan arahan pada hari kedua pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (17/7/2024). FOTO: HO-Kemenkumhan

“Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra, mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di kawasan kemang, Jakarta Selatan.

Kemenkumham Bali

Menurut Dhahana, aksi pembubaran paksa pada Sabtu kemarin (28/9) dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Pasal 28 UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Jadi apapun alasannya tidak dapat dibenarkan,” ujar Dhahana dalam keterangan pers, Sabtu (29/9/2024).

Selain itu, lanjutnya, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia. Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya,” paparnya.

Dhahana menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1 yaitu Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai

Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.

Merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kepolisian sebagai bagian pemerintah yang berkewajiban mewujudkan penghormatan,
perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain,” harapnya.

Dhahana mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM. Mewujudkan Indonesia yang demokratis demi tercapainya tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum,” pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menekankan bahwa pada setiap orang pihak harus terbiasa untuk menghargai hak orang lain.

“Menghargai hak orang merupakan kewajiban asasi yang harus kita laksanakan agar hidup bermasyarakat menjadi harmonis” ujar Pramella.(One/01)

BACA JUGA  PPKM di Jabodetabek Turun Level, Ini Aturannya