Hukum  

Kecelakaan Bus di Tol Cipali, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sopir Bus Handoyo ditetapkankan polisi sebagai tersangka kecelakaan di jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023).

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara. Ditetapkan seorang penumpang sopir bus PO Handoyo,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain di Purwakarta, Sabtu (17/12/2023), dikutip RRI.

Kemenkumham Bali

Sebanyak 12 orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tunggal itu. terjadi di Jalan Simpang Susun KM 72 Keluar Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dia mengatakan, tersangka bernama Rinto Katana (28) ditahan di Rumah Tahanan (RutaNn) Mapolres Purwakarta. “Rinto merupakan sopir kedua Bus Handoyo yang telah mengemudi sejak dari Kendal,” kata AKBP Edwar.

BACA JUGA  Kecelakaan di KM 139 Tol Cipali, 3 Tewas, 7 Luka

Dia mengungkap, kecelakaan itu terjadi karena pengemudi mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi, berdasarkan hasil penyelidikan. Hal itu terlihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan, dan posisi persneling di posisi gigi tinggi.

AKBP Edwar mengatakan, diperkirakan kecepatan bus saat tikungan itu di atas 40 Kilometer per jam. Padahal, tikungan di jalan tol Gerbang Tol Cikampek itu menuju kondisinya cukup tajam.

“Atas kelalaiannya, tersangka sopir Bus Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1. Atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ; ujar dia.