JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengemudi Ferrari berinisial RAS, 29, menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami para korban dalam kecelakaan di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Ganti rugi akan diberikan RAS kepada para korban.
“Untuk RAS mau bertanggung jawab penuh,” kata Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Diella Kartika Artha kepada wartawan, Selasa (9/10).
Selama proses penyidikan kasus ini, RAS juga kooperatif kepada petugas. “Tidak ada berpikiran melarikan diri dan kooperatif yang bersangkutan,” jelasnya.
Sementara itu, zalah satu korban kecelakaan tersebut, Danang Prasetyo, 27, mengatakan kasus dengan RAS akan diselesaikan secara kekeluargaan. Korban sepakat berdamai setelah RAS menyatakan akan bertanggung jawab penuh.
“Enggak (ditahan) sih, karena kita para korban berdamai secara kekeluargaan,” ucap Danang.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengemudi Ferrari berinisial RAS, 29, sebagai tersangka. Dia dianggap bersalah mengakibatkan kecelakan di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
“Iya (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Senin(9/10).
Jhoni mengatakan, RAS dijerat pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski begitu, RAS belum dikenakan penahanan.
Kecelakaan bermula saat RAS melaju dari utara menuju selatan di Jalan Jenderal Sudirman. Sesampainya di dekat lampu merah Bundaran Senayan, RAS diduga kurang hati-hati dan konsentrasi sehingga menabrak lima kendaraan di depannya yang sedang berhenti menunggu lampu merah.
Akibat dari kejadian itu, salah satu pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor mengalami luka-luka. Keduanya telah dilarikan ke RS Muhammadiyah, Jakarta Selatan, untuk menjalani perawatan.(03/JP)