Jakarta,SudutPandang.id-Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tim Pelacakan Aset pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung mengamankan mobil dan surat berharga dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Syahmirwan, salah satu tersangka dugaan korupsi PT.Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Setelah berjam-jam melakukan penggeledahan di kediaman tersangka “S” yang beralamat di Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur, tim Jaksa Penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan 2 unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito,” jar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam keterangan pers, Jumat (17/1/2020).
Menurut Hari, penggeledahan dilakukan pada Kamis (16/1) sore hingga berakhir pukul 22.00 WIB di kediaman pribadi mantan Kepala Divisi Investasi dan keuangan PT Asuransi Jiwasraya.
“Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian tindakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan asuransi milik negara tersebut,” jelasnya.
“Barang yang disita nantinya akan dijadikan barang bukti, sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” sambung Hari.
Dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.(um)