Kejagung Bongkar Penyelewengan PT Timah Hakim Vonis Ringan, Cermin Buruk Peradilan Korupsi

Kejagung Bongkar Penyelewengan PT Timah Hakim Vonis Ringan, Cermin Buruk Peradilan Korupsi
Dr Firdaus Dewilmar SH MH.(Foto:Dok.Pribadi)

“PT Timah harus menjadikan penanganan korupsi ini sebagai momentum untuk dilakukan perbaikan tata kelola bisnis proses pertambangan timah dari hulu ke hilir.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar penyelewengan PT Timah harus tercederai dengan vonis ringan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Harvey Moeis dkk. Vonis ringan tersebut menjadi cermin buruk peradilan terhadap kasus korupsi.

Pandangan tersebut disampaikan pengamat tata kelola pertambangan timah, Dr Firdaus Dewilmar, SH, MH, CGCAE, dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).

Menurut Firdaus Dewilmar, penanganan proses hukum perkara korupsi pengadaan tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2022, menjadi catatan tersendiri di penghujung akhir tahun 2024.

Kejagung Bongkar Penyelewengan PT Timah Hakim Vonis Ringan, Cermin Buruk Peradilan Korupsi
Dr Firdaus Dewilmar SH MH.(Foto:Dok.Pribadi)

Kehebohan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 271 triliun, sudah mendekati titik kulminasinya dalam penanganan tim pidana khusus Kejagung.

BACA JUGA  Kapal Wisata Phinisi Tenggelam di Kawasan Taman Nasional Komodo

“Para terdakwanya Harvey Moeis dkk sudah divonis oleh pengadilan, namun putusannya mengusik rasa keadilan masyarakat, sehingga Kejagung pun mengajukan banding atas putusan tersebut,” katanya.

Seharusnya, lanjutnya, PT Timah menjadikan penanganan korupsi sebagai momentum untuk dilakukan perbaikan tata kelola bisnis proses pertambangan timah dari hulu ke hilir.

“Bahkan sampai ke bursa penjualan timah. Supaya tidak terjadi lagi korupsi dalam pertambangan timah atau illegal mining timah,” kata mantan Kajati Sulawesi Selatan itu 

“Sehingga Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam bentuk ketahanan energi dan hilirisasi serta industri produk timah dan turunannya menjadi pemacu tumbuhnya ekonomi dan lapangan kerja dapat terwujud dalam kawasan strategi nasional di propinsi Babel dan Kepri,” sambung Firdaus Dewilmar yang juga tenaga ahli bidang hukum PT Timah.

BACA JUGA  IQAir: Sempat Membaik, Udara Jakarta Turun Jadi Salah Satu Terburuk Dunia

Perbaikan Manajemen

Hal senada juga diungkapkan Mr Mukhsin Nasir, Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), yang mendorong PT Timah bergerak cepat melakukan perbaikan manajemen.

Mukhsin menyebut, terbongkarnya kejahatan pertambangan timah oleh Kejagung di areal kawasan PT. Timah yang berlangsung cukup lama telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

“Sebuah keberhasilan langkah hukum yang positif, sebab kejahatan pertambangan timah seolah selama ini tidak tersentuh dari aparat penegak hukum khususnya Ditjen Gakkum KLHK sebagai penyidik khusus di bidang kejahatan tindak pidana kehutanan,” katanya.

Keberadaan Korps Adhyaksa terhadap kejahatan pertambangan sebagai cermin pengingat bagi aparat penegak hukum, khususnya Ditjen Gakkum KLHK agar tidak terkesan tidur melihat segala persoalan kejahatan di wilayah kawasan hutan.

BACA JUGA  Kejagung Ungkap Kronologi Pemulangan Adelin Lis

“Ini sebuah kelemahan Ditjen Gakkum KLHK dalam pengawasan dan penindakan segala kejahatan tindak pidana kehutanan di dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh pebisnis perhutanan, khususnya pertambangan. Maka terobosan hukum yang dilakukan oleh lembaga Kejaksaan sebagai momentum semua pihak untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan hukum pertambangan,” pungkasnya.(tim)