JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, hingga kini belum menjalani hukuman meski Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester tidak menghalangi proses eksekusi.
“Prinsipnya, PK tidak menunda eksekusi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (11/8/2025).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PK Silfester terdaftar pada 5 Agustus. Meski begitu, Anang menyebut pelaksanaan eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula pada 2017 ketika Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, melaporkan Silfester atas dugaan fitnah. Laporan tersebut diajukan setelah video orasi Silfester beredar di media sosial, di mana ia menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester dijerat pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal 27 dan 28 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE.
Pada 30 Juli 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Silfester dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Namun, di tingkat kasasi, majelis hakim justru memperberat hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Meski vonis kasasi telah berkekuatan hukum tetap, hingga kini eksekusi terhadap Silfester Matutina belum dilakukan. Kejagung mengimbau agar proses hukum dapat berjalan sesuai putusan pengadilan demi kepastian hukum.(PR/04)